PROSEDUR PENYIMPANAN ARSIP

19 Februari 2020

1. Meneliti dulu tanda pada lembar disposisi apakah surat tersebut sudah boleh untuk disimpan
(meneliti tanda pelepas surat/release mark). Tanda pelepas surat biasanya berupa disposisi dep. (deponeren) yang menunjukkan perintah untuk menyimpanan surat.
2. Mengindeks atau memberi kode surat tersebut. Indeks/kode surat dibuat sesuai sistem penyimpanan arsip yang dipergunakan dan dibuat untuk memudahkan penyimpanan dan penemuan kembali surat.
3. Menyortir atau memisah-misahkan surat sesuai dengan bagian, masalah atau tujuan surat.Kegiatan menyortir/memisah-misahkan surat sebelum disimpan biasanya dilakukan dengan menggunakan rak/kotak sortir.
4. Menyimpan surat ke dalam map (folder). Penyimpanan surat ke dalam map/ folder dapat menggunakan stofmap folio, snelhechter, brief ordner, portapel ataui folder gantung kemudian dimasukkan ke dalam almari arsip/ filing cabinet atau alat penyimpanan arsip yang lain. Menata arsip dengan baik sesuai dengan sistem yang dipergunakan. Penyimpanan arsip dapat menggunakan sistem sebagai berikut:
a. Sistem Abjad (Alphabetic Filing System)
b. Sistem Tanggal (Chronological Filing System)
c. Sistem Nomor (Numeric Filing System)
d. Sistem Wilayah (Geographic Filing System )
e. Sistem Subyek/ Pokok Masalah (Subject Filing System)
f. Sistem Informasi Geografis
g. Manajamen Aset
h. Sistem Informasi Perijinan Terpadu
i. Sistem Informasi Sekolah
j. Sistem Informasi Pemerintahan
k. Sistem Informasi Perusahaan
l. Sistem Pro Simply
m. Sistem Pro lite
n. Sistem Pro client Server
o. Sistem Identifikasi Arsip
p. Sistem Koreksi ujian
q. Sistem modern Office Administrasition
r. Sistem Tata Naskah Dinas elektronik
s. Sistem open Management system
t. Sistem pengolahan Formulir
u. Sistem jasa pro web
v. Sistem jasa indexing
w. Sistem Omni Recognition (OMR/OCR/ICR/BARCODE/QR CODE, DLL)

Dokumen Anda berantakan ? Sulit dicari kembali ?

Kami Smart Solusi Indonesia, siap membantu anda

More info : www.solusiarsip.com / @smartsolusiindonesia (FB/IG) / 031-868.09.51 (Telp) / 0812.3100.5100 (WA)

baca juga : PENYIMPANAN ARSIP