Apa Saja Yang Di Amanatkan UU No 43 Tahun 2009 Terhadap Lembaga Pencipta Arsip

21 Juli 2021

Apa Saja Yang Di Amanatkan UU No 43 Tahun 2009 Terhadap Lembaga Pencipta Arsip
1. Membuat Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungannya Berdasarkan Ketentuan UU No.43Tahun 2009.
2. Melaksanakan Pengelolaan Arsip Dinamis Maupun Arsip Statis.
3. Membentuk Unit Kearsipan.
4. Menyediakan Prasarana & Sarana Kearsipan Untuk Pengelolaan Arsip Dinamis.
5. Melakukan Perlindungan & Penyelamatan Serta Memberitahukan & Melaporkan Kepada ANRI Arsip Yang Berkaitan Dengan Kependudukan, Kewilayahan, Kepulauan, Perbatasan, Perjanjian Internasional, Kontrak Kerja Dan Masalah Pemerintahan Yang Strategis.
6. Melaksanakan Perlindungan & Penyelamatan Arsip Apabila Terjadi Bencana, Berkoordinasi Dengan ANRI.
7. Membuat Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, JRA, Serta Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip.
8. Menjaga Keautentikan, Keutuhan, Keamanan, Keselamatan Arsip Yang Dikelolanya.
9. Mengatur Dan Mendokumentasikan Proses Pembuatan Dan Penerimaan Arsip.
10. Menyediakan Arsip Dinamis Bagi Kepentingan Pengguna Yang Berhak.
11. Membuat Daftar Arsip Dinamis Yaitu Arsip Terjaga Dan Arsip Umum.
12. Menjaga Keutuhan, Keamanan, Dan Keselamatan Arsip Dinamis Terjaga.
13. Menjaga Kerahasiaan Arsip Tertutup.
14. Menentukan Prosedur Layanan Berdasarkan Standar.
15. Melaksanakan Penyusutan Arsip Berdasarkan JRA.
16. Memiliki JRA.
17. Melaksanakan Pemusnahan Arsip Sesuai Dengan Prosedur Yang Benar.
18. Menyerahkan Arsip Statis Kepada ANRI.
19. Menjamin Autentisitas, Reabilitas Dan Keutuhan Arsip Statis Yang Diserahkan Kepada Lembaga Kearsipan.
20. Melaksanakan Pengelolaan Arsip Yang Diciptakan Oleh Pihak Lembaga Yang Diberi Pekerjaan Dengan Anggaran Negara.